Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35B

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa untuk retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah diukur berdasarkan : a. jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian selama 1 (satu) tahun, yang ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. b. jarak tempuh dengan indeks variabel ditetapkan sebagai berikut : 1. dalam kota, dengan indeks 0,9 meliputi Kecamatan Cihideung, Kecamatan Tawang dan Kecamatan Cipedes; 2. luar kota, dengan indeks 1,1 meliputi Kecamatan Bungursari, Kecamatan Indihiang, Kecamatan Mangkubumi, Kecamatan Kawalu, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Cibeureum, dan Kecamatan Purbaratu. c. jenis menara dengan indeks variabel ditetapkan sebagai berikut : 1. menara pole, dengan indeks0,9; 2. menara 3 kaki, dengan indeks 1; dan 3. menara 4 kaki, dengan indeks1,1. 11. Ketentuan Pasal 36 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda