Koreksi Pasal 31A
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dipungut pembayaran atas jasa pelayanan tera/ tera ulang atas Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya dan Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
