Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari : a. Penerimaan Pembiayaan a.1. Semula Rp. 51.569.137.494,72 a.2. Bertambah/(Berkurang) Rp. 94.507.878.809,00 Jumlah Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan Rp. 146.077.016.303,72 b. Pengeluaran Pembiayaan sejumlah b.1. Semula Rp. 13.864.000.000,00 b.2. Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan Rp. 13.864.000.000,00 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) a.1. Semula Rp. 41.569.137.494,72 a.2. Bertambah/(Berkurang) Rp. 94.507.878.809,00 Jumlah Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya Setelah Perubahan Rp. 136.077.016.303,72 b. Penerimaan Pinjaman Daerah b.1. Semula Rp. 10.000.000.000,00 b.2. Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 Jumlah Penerimaan Pinjaman Daerah Setelah Perubahan Rp. 10.000.000.000,00 (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan: a. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah a.1. Semula Rp. 3.864.000.000,00 a.2. Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 Jumlah Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Setelah Perubahan Rp. 3.864.000.000,00 b. Pembayaran Pokok Utang Pemerintah Daerah b.1. Semula Rp. 10.000.000.000,00 b.2. Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 Jumlah Pembayaran Pokok Utang Pemerintah Daerah Setelah Perubahan Rp. 10.000.000.000,00
Koreksi Anda