Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf i dilakukan melalui : a. pemanfaatan bahan baku lokal; b. pemberian insentif usaha Pangan Lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. inkubasi industri Pangan Lokal; dan d. dukungan infrastruktur dan regulasi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.
Koreksi Anda