Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Pengoptimalan Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan melalui :
a. peningkatan konsistensi kuantitas, mutu, kontinuitas, dan keamanan Pangan Lokal;
b. penerapan standar mutu produk Pangan Lokal;
c. pengembangan statistik produksi Pangan Lokal;
d. penelitian, pengembangan, dan pengkajian Pangan Lokal; dan
e. promosi dan edukasi Pangan Lokal.
Koreksi Anda
