Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dilakukan dengan berpedoman pada : a. prinsip Gizi seimbang; b. berbasis sumber daya dan kearifan lokal; c. ramah lingkungan; dan d. aman.
Koreksi Anda