Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dilakukan dengan berpedoman pada :
a. prinsip Gizi seimbang;
b. berbasis sumber daya dan kearifan lokal;
c. ramah lingkungan; dan
d. aman.
Koreksi Anda
