Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganekaragaman Pangan dilaksanakan dengan memperhatikan sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal. (2) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan : a. meningkatkan keanekaragaman pangan; b. mengembangkan teknologi pengolahan dan produk pangan; c. meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang; dan d. melakukan sosialisasi dan promosi kenakeragaman pangan.
Koreksi Anda