Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penganekaragaman Pangan dilaksanakan dengan memperhatikan sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal.
(2) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
a. meningkatkan keanekaragaman pangan;
b. mengembangkan teknologi pengolahan dan produk pangan;
c. meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang; dan
d. melakukan sosialisasi dan promosi kenakeragaman pangan.
Koreksi Anda
