Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan Krisis Pangan meliputi kegiatan : a. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; b. mobilisasi cadangan Pangan masyarakat di dalam dan antar Daerah; c. menggerakkan partisipasi masyarakat; dan/atau d. menerapkan teknologi untuk mengatasi Krisis Pangan dan pencemaran lingkungan. (2) Penanggulangan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan program kesiapsiagaan Krisis Pangan.
Koreksi Anda