Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan Krisis Pangan meliputi kegiatan :
a. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
b. mobilisasi cadangan Pangan masyarakat di dalam dan antar Daerah;
c. menggerakkan partisipasi masyarakat; dan/atau
d. menerapkan teknologi untuk mengatasi Krisis Pangan dan pencemaran lingkungan.
(2) Penanggulangan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan program kesiapsiagaan Krisis Pangan.
Koreksi Anda
