Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan kepada pihak yang melakukan pemasaran Pangan.
(2) Pemerintah Daerah melakukan promosi untuk meningkatkan pemasaran dan penggunaan produk Pangan, terutama pangan Lokal.
Koreksi Anda
