Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kedaruratan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, ditetapkan berdasarkan skala Krisis Pangan.
(2) Kedaruratan Krisis Pangan terjadi jika skala Krisis Pangan menunjukkan jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah penduduk Daerah.
(3) Dalam hal Krisis Pangan menunjukkan skala Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wali Kota MENETAPKAN status kedaruratan Krisis Pangan tingkat Daerah.
Koreksi Anda
