Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada hari-hari besar keagamaan dan nasional, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memprioritaskan kelancaran Distribusi Pangan.
Koreksi Anda