Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin keamanan dan ketersediaan pangan Daerah, cadangan pangan Pemerintah Daerah disimpan di gudang cadangan pangan Pemerintah Daerah. (2) Gudang cadangan pangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkedudukan di tingkat kota dan/atau tingkat kecamatan. (3) Standar dan spesifikasi Gudang Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda