Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Untuk menjaga cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam jumlah dan mutu sesuai dengan standar mutu, dilakukan penggantian, penyegaran dan pemeliharaan cadangan pangan Pemerintah Daerah secara periodik sesuai dengan daya tahan simpan dan jumlah yang disalurkan.
Koreksi Anda
