Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cadangan Pangan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Koreksi Anda
Cadangan Pangan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran