Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap ketersediaan dan/atau kecukupan pangan pokok yang aman, bergizi, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. (2) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan keamanan pangan segar.
Koreksi Anda