Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pangan dilakukan untuk merancang Penyelenggaraan Pangan ke arah Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.
(2) Perencanaan Ketahanan Pangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan Pangan.
(3) Perencanaan Pangan harus memperhatikan :
a. pertumbuhan dan sebaran penduduk;
b. kebutuhan konsumsi Pangan dan Gizi;
c. daya dukung sumber daya alam, teknologi, dan kelestarian lingkungan;
d. pengembangan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Pangan;
e. kebutuhan sarana dan prasarana Penyelenggaraan Pangan;
f. potensi Pangan dan budaya lokal;
g. rencana tata ruang wilayah;
h. rencana pangan nasional dan provinsi; dan
i. rencana pembangunan nasional dan daerah.
(4) Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
(5) Perencanaan Pangan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
