Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya. Ditetapkan di Tasikmalaya pada tanggal 6 September 2017 WALI KOTA TASIKMALAYA, ttd H. BUDI BUDIMAN Diundangkan di Tasikmalaya pada tanggal 6 September 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA, ttd IVAN DICKSAN HASANNUDIN LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2017 NOMOR 188 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA, PROVINSI JAWA BARAT : (5/182/2017)
Koreksi Anda