Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
