Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan atas penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah bersumber dari APBD dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda