Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam mewujudkan Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian masalah Pangan kepada Pemerintah Daerah.
(3) Tata cara penyampaian permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian masalah Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dilaksanakan secara :
a. langsung atau tidak langsung;
b. perseorangan atau kelompok;
c. lisan atau tertulis.
Koreksi Anda
