Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam mewujudkan Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian masalah Pangan kepada Pemerintah Daerah. (3) Tata cara penyampaian permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian masalah Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilaksanakan secara : a. langsung atau tidak langsung; b. perseorangan atau kelompok; c. lisan atau tertulis.
Koreksi Anda