Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan sumber daya manusia untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Daerah. (2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pendidikan dan pelatihan di bidang pangan; b. penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi dan komunikasi di bidang pangan; c. penyuluhan di bidang Pangan; dan d. kegiatan lainnya yang menunjang pengembangan sumber daya manusia di bidang Ketahanan Pangan.
Koreksi Anda