Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan di Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan : a. penyediaan dan penyaluran Pangan Pokok atau pangan lainnya sesuai kebutuhan Daerah dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan; b. pengelolaan Cadangan Pangan Daerah; c. penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi; dan d. pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi. (2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka mewujudkan kedaulatan, kemandirian, penanganan kerawanan pangan, dan keamanan pangan, Pemerintah Daerah berwenang : a. penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Daerah; b. penyusunan peta kerentanan dan ketahanan pangan kecamatan; c. penanganan kerawanan pangan Daerah; d. pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan Daerah dalam penanganan kerawanan pangan Daerah; dan e. pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar.
Koreksi Anda