Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Ketahanan Pangan di Daerah berasaskan :
a. kemandirian, yang mengandung pengertian bahwa dasar pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pangan harus menjamin dan melindungi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri;
b. partisipatif, yang mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan Ketahanan Pangan dilaksanakan secara bersama-sama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pemilik lahan, petani, kelompok tani, dan dunia usaha;
c. manfaat, yang mengandung pengertian bahwa Ketahanan Pangan yang akan diwujudkan harus memberikan manfaat bagi kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat, baik lahir maupun batin, di mana manfaat tersebut dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata, baik masa kini maupun masa yang akan datang, dengan tetap bersandarkan pada daya dan potensi yang berkembang di daerah;
d. berkelanjutan, yang mengandung pengertian bahwa Penyelenggaraan Pangan harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dengan memanfaatkan sumber daya alam yang menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk masa kini dan masa depan;
e. pemerataan, yang mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan Ketahanan Pangan harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat;
f. keadilan, yang mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan Ketahanan Pangan harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali;
Koreksi Anda
