Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut :
a. asas;
b. kewenangan;
c. penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah, terdiri atas:
1. perencanaan;
2. ketersediaan pangan meliputi :
a) produksi pangan;
b) cadangan pangan Daerah;
c) kesiapsiagaan krisis pangan;
d) penanggulangan krisis pangan; dan e) penganekaragaman pangan.
3. keterjangkauan pangan :
a) distribusi pangan;
b) pemasaran pangan;
c) harga minimum pangan lokal;
d) bantuan pangan;
4. konsumsi pangan dan gizi :
a) penganekaragaman konsumsi pangan;
b) perbaikan Gizi;
d. kerjasama;
e. kelembagaan;
f. pengembangan sumberdaya manusia;
g. infrastruktur, sarana dan prasarana;
h. sistem informasi pangan dan gizi;
i. peran serta masyarakat;
j. pembinaan dan pengawasan; dan
k. pembiayaan.
Koreksi Anda
