Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelayanan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Perpustakaan menyelenggarakan sistem administrasi dengan pola dan cara yang baku sesuai standar pelayanan minimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
