Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpustakaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat sumber belajar, penelitian, deposit internal, pelestarian, dan pusat jejaring bagi civitas akademika di lingkungan Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda