Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan Perpustakaan yang diselenggarakan oleh perangkat daerah provinsi yang berlokasi di Daerah.
Koreksi Anda
