Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, diselenggarakan untuk melayani peserta didik di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perpustakaan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Perpustakaan Taman Kanak-kanak/Raudlatul Athfal; b. Perpustakaan Sekolah Dasar /Madrasah Ibtidaiyah; c. Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; d. Perpustakaan Sekolah Menengah Atas /Madrasah Aliyah; e. Perpustakaan Sekolah Menengah Kejuruan; f. Perpustakaan Sekolah Luar Biasa; (3) Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) menjadi tanggungjawab Kepala Sekolah. (4) Perpustakaan Sekolah harus memenuhi rasio kecukupan antara koleksi dan Pemustaka.
Koreksi Anda