Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,meliputi : a. pelayanan teknis, terdiri dari : 1. penyeleksian; 2. pengadaan; dan 3. pengolahan bahan Perpustakaan. b. pelayanan Pemustaka, terdiri dari : 1. sirkulasi; 2. antar Perpustakaan; 3. referal Perpustakaan; 4. rujukan; 5. penyebaran informasi mutakhir; 6. penyebaran informasi terseleksi; 7. analisa kepustakaan; 8. penelusuran informasi; 9. multimedia; 10. bentuk mikro; 11. pandang dengar (audio visual); 12. bercerita (story telling); 13. bedah buku (book talk); 14. konsultansi kepustakawanan; 15. pendidikan Pemustaka; 16. pembinaan kelompok pembaca; 17. pelayanan Pemustaka berkebutuhan khusus atau inklusif; dan 18. aktivitas edukatif. (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat dilaksanakan secara konvensional dan/ atau berbasis teknologi informasi dan komunikasi. (3) Pelayanan Pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda