Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah berdasarkan kepemilikan, meliputi : a. Perpustakaan Pemerintah; b. Perpustakaan Provinsi; c. Perpustakaan Daerah; d. Perpustakaan Kecamatan; e. Perpustakaan Kelurahan; f. Perpustakaan Masyarakat; g. Perpustakaan Keluarga; dan h. Perpustakaan Pribadi.
Koreksi Anda