Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dibiayai dari APBD, sumbangan yang tidak mengikat dan sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perpustakaan yang tidak diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dibiayai dari anggaran masing-masing penyelenggara Perpustakaan.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan Perpustakaan Khusus, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
