Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Perpustakaan terdiri dari :
a. Pustakawan;
b. Tenaga Teknis; dan
c. Tenaga Ahli.
(2) Tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Perpustakaan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan untuk mendukung fungsi Perpustakaan.
(5) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas dan pemberhentian tenaga Perpustakaan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas dan pemberhentian tenaga Perpustakaan yang berasal dari non Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara Perpustakaan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
