Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Perpustakaan merupakan upaya peningkatan sumberdaya Perpustakaan, pelayanan Perpustakaan, pengelolaan bahan Perpustakaan serta kerjasama dan kemitraan.
(2) Pengembangan Perpustakaan dapat berupa peningkatan kuantitas lembaga/unit dan kualitas aspek-aspek Perpustakaan.
(3) Peningkatan kuantitas lembaga/unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pembentukan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis yang ditempatkan pada:
a. fasilitas umum;
b. tempat layanan umum;
c. pusat perbelanjaan; dan
d. toko swalayan, selain minimarket.
(4) Peningkatan kualitas aspek-aspek Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi peningkatan kualitas sumber daya Perpustakaan, promosi, kemitraan dan kerja sama Perpustakaan.
(5) Pengembangan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi dan tujuan setiap jenis Perpustakaan dan kebutuhan Pemustaka yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
