Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah.
(2) Rencana penyelenggaraan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan memperhatikan kesesuaiannya dengan arah kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda
