Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang yang berjasa dalam hal: a. Penyelenggaraan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis; b. pembudayaan kegemaran membaca; c. pelestarian naskah kuno; dan/atau d. pengembangan koleksi budaya etnis nusantara. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda