Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan layanan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain.
(2) Bentuk kerjasama dalam penyelenggaraan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. pembiayaan;
b. penyediaan sarana dan prasarana Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis;
c. penyediaan, pengolahan dan pengembangan koleksi bahan Perpustakaan;
d. peningkatan pelayanan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis;
e. promosi dan pembudayaan kegemaran membaca;
f. peningkatan kompetensi sumberdaya manusia Perpustakaan;
g. pelaksanaan kerjasama jaringan (networking);
h. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan/atau
i. kerjasama lain sesuai kebutuhan.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
