Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang menyelenggarakan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis di Daerah dilarang menyimpan, memiliki, menyewakan dan/atau meminjamkan: a. bahan Perpustakaan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; dan b. bahan Perpustakaan yang isinya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya yang mengandung unsur pornografi.
Koreksi Anda