Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban : a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis; b. menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis di lingkungannya; d. mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis di lingkungannya; e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis; dan/atau f. menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis.
Koreksi Anda