Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi Pembudayaan kegemaran membaca.
(3) Pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
a. promosi Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis ;
b. gerakan literasi;
c. penyediaan buku murah dan berkualitas;
d. pengembangan dan pemanfaatan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca atau sebutan lain yang sejenis sebagai proses pembelajaran;
e. penyediaan sarana Perpustakaan di tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu;
f. pembentukan Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis; dan/atau
g. kegiatan lainnya yang sejenis.
(4) Masyarakat dapat berperan serta dalam pembudayaan kegemaran membaca.
Koreksi Anda
