Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perpustakaan dilaksanakan berdasarkan asas: a. pembelajaran sepanjang hayat; b. demokrasi; c. keadilan; d. keprofesionalan; e. keterbukaan; f. keterukuran; dan g. kemitraan.
Koreksi Anda