Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak dapat diberikan kepada Pimpinan DPRD secara bersamaan.
Koreksi Anda
