Pendataan Penduduk Nonpermanen
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pendataan penduduk Nonpermanen.
(2) Pendataan penduduk Nonpermanen dilaksanakan oleh OPD atau dapat dilimpahkan kepada Kecamatan dan/atau Kelurahan.
(3) Pendataan penduduk Nonpermanen dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(4) Pendataan penduduk Nonpermanen dilaksanakan melalui :
a. pencatatan; dan
b. pengelolaan data.
(5) Penduduk Nonpermanen dan anggota keluarga yang mengikutinya yang telah dicatat datanya diberi bukti pendataan penduduk Nonpermanen.
(6) Bukti pendataan penduduk Nonpermanent sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dalam bentuk Surat Keterangan Telah Terdata.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendataan Penduduk Nonpermanen diatur dengan Peraturan Wali Kota.
11. Diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 36A , sehingga Pasal 36A berbunyi sebagai berikut :
(1) Penduduk WNI yang bertamu atau tinggal sementara lebih dari 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam sampai dengan paling lama 14 (empat belas) hari, wajib melaporkan diri kepada Ketua RT dan/atau Ketua RW setempat dan kepada yang bersangkutan diberikan surat keterangan telah melapor
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi orang yang menginap di Hotel atau sejenisnya.
(3) Ketua RT dan/atau Ketua RW meminta penjelasan kepada Penduduk WNI yang bertamu atau tinggal
sementara lebih dari 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam sampai dengan paling lama 14 (empat belas) hari yang tidak melaporkan diri kepada Ketua RT dan/atau Ketua RW setempat.
12. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada OPD di tempat domisili paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana pada ayat (1) pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.
13. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut :
(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala OPD.
(2) Dihapus.
14. Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada OPD paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
(2) Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.
15. Ketentuan Pasal 54 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap pengesahan anak yang terjadi wajib dilaporkan oleh orang tua kepada OPD paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang
bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
(2) Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.
16. Ketentuan Pasal 55 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), serta ayat (4) dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh Ketua RT didomisili penduduk kepada OPD paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
(1a) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Ketua RT secara berjenjang kepada Ketua RW, Kelurahan dan Kecamatan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian.
(3) Pencatatan Kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
(4) Dihapus.
(5) Dalam hal terdapat ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dilakukan setelah mendapat penetapan pengadilan.
(6) Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Pejabat Pencatatan Sipil melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.
(7) Dihapus.
17. Ketentuan Pasal 64 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut :
(1) Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan/atau data agregat penduduk.
(2) Data perseorangan meliputi :
a. nomor KK;
b. NIK;
c. nama Lengkap;
d. jenis kelamin;
e. tempat lahir;
f. tanggal /bulan /tahun lahir;
g. golongan darah;
h. agama /kepercayaan;
i. status perkawinan;
j. status hubungan dalam keluarga;
k. cacat fisik dan/atau cacat mental;
l. pendidikan terakhir;
m. jenis pekerjaan;
n. NIK ibu kandung;
o. nama ibu kandung;
p. NIK ayah;
q. nama ayah;
r. alamat sebelumnya;
s. alamat sekarang;
t. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;
u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
v. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
w. nomor akta perkawinan/buku nikah;
x. tanggal perkawinan;
y. kepemilikan akta perceraian;
z. nomor akta perceraian/surat cerai;
aa. tanggal perceraian;
bb. sidik jari;
cc. iris mata;
dd. tanda tangan; dan ee. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
(3) Bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan, tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan dan penulisannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Data Agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif.
18. Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan menambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut :
(1) Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) yang digunakan untuk semua keperluan merupakan Data Kependudukan yang bersumber dari Kementerian
yang bertanggung jawab dalam urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
(2) Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan antara lain untuk :
a. pelayanan publik;
b. perencanaan pembangunan;
c. alokasi anggaran;
d. pembangunan demokrasi; dan
e. penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
(3) Pemanfaatan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin dari Wali Kota.
(4) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang membutuhkan data kependudukan wajib memanfaatkan data kependudukan yang diselenggarakan oleh OPD.
19. Ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c diubah, dan diantara huruf c dan huruf d ayat (1) disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf c1, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut :
(1) Dokumen kependudukan meliputi :
a. Biodata penduduk;
b. KK;
c. KTP-el;
c1. KIA;
d. Surat keterangan kependudukan; dan
e. Akta Pencatatan Sipil.
(2) Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi :
a. surat keterangan pindah;
b. surat keterangan pindah datang;
c. surat keterangan pindah ke luar negeri;
d. surat keterangan datang dari luar negeri;
e. surat keterangan tempat tinggal;
f. surat keterangan kelahiran;
g. surat keterangan lahir mati;
h. surat keterangan pembatalan perkawinan;
i. surat keterangan pembatalan perceraian;
j. surat keterangan kematian;
k. surat keterangan pengangkatan anak;
l. surat keterangan pelepasan kewarganegaraan INDONESIA;
m. surat keterangan pengganti tanda identitas; dan
n. surat keterangan pencatatan sipil.
20. Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Kewenangan penerbitan dan/atau penandatanganan dokumen kependudukan :
a. Kepala OPD :
1. biodata penduduk;
2. KK;
3. KTP-el;
4. KIA;
5. surat keterangan pindah penduduk WNI antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
6. surat keterangan pindah datang penduduk WNI antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
7. surat keterangan pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
8. surat keterangan pindah ke luar negeri;
9. surat keterangan datang dari luar negeri;
10. surat keterangan tempat tinggal untuk orang asing tinggal terbatas;
11. surat keterangan kelahiran untuk orang asing;
12. surat keterangan lahir mati untuk orang asing;
13. surat keterangan kematian untuk orang asing;
14. surat keterangan pembatalan perkawinan;
15. surat keterangan pembatalan perceraian;
16. surat keterangan pengganti tanda identitas.
b. Camat atas nama Kepala OPD :
1. surat keterangan pindah penduduk WNI antar Kecamatan dalam satu Daerah;
2. surat keterangan pindah datang penduduk WNI antar Kecamatan dalam satu Daerah;
c. Lurah atas nama Kepala OPD :
1. surat keterangan pindah datang penduduk WNI dalam satu Kelurahan;
2. surat keterangan pindah datang penduduk WNI antar Kelurahan dalam satu Kecamatan;
3. surat keterangan kelahiran untuk WNI;
4. surat keterangan lahir mati untuk WNI dan
5. surat keterangan kematian untuk WNI;
21. Diantara huruf a dan huruf b ayat (1) Pasal 68 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf a1, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) OPD atau Pejabat yang diberi kewenangan, sesuai dengan tanggung jawabnya, wajib menerbitkan dokumen Pendaftaran Penduduk sebagai berikut :
a. KK atau KTP-el paling lambat 14 (empat belas) hari;
a1. KIA paling lambat 14 (empat belas) hari;
b. Surat Keterangan Pindah paling lambat 14 (empat belas) hari;
c. Surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 14 (empat belas) hari;
d. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari;
e. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari;
f. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas paling lambat 14 (empat belas) hari;
g. Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari;
h. Surat Keterangan Lahir Mati paling lambat 14 (empat belas) hari;
i. Surat Keterangan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari;
j. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan paling lambat 7 (tujuh) hari;
k. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari;
l. Surat Keterangan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari;
m. Surat Keterangan Pengangkatan Anak paling lambat 7 (tujuh) hari;
n. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan INDONESIA paling lambat 7 (tujuh) hari;
o. Surat keterangan Pengganti Tanda Identitas paling lambat 14 (empat belas) hari; dan
p. Surat Keterangan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
(2) Jangka waktu penerbitan dokumen pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal dipenuhinya seluruh persyaratan.
22. Ketentuan Pasal 74 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir,
tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
(2) Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan, tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan dan penulisannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Nomor KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.
(4) KK diterbitkan dan diberikan oleh OPD kepada Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
(5) KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan salah satu dasar penerbitan KTP-el.
23. Ketentuan Pasal 76 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada OPD paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(4) Penduduk yang telah memilik KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
(5) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
24. Ketentuan Pasal 77 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
OPD menerbitkan KIA bagi Anak WNI, Anak Orang Asing Tinggal Tetap atau anak WNI yang baru datang dari luar negeri yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
(1) Masa berlaku KIA baru untuk anak berusia kurang dari 5 (lima) tahun adalah sampai anak berusia 5 (lima) tahun.
(2) Masa berlaku KIA untuk anak berusia lebih dari 5 (lima) tahun adalah sampai anak berusia 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari.
(3) Masa berlaku KIA untuk Anak Orang Asing Tinggal Tetap sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.
(1) OPD menerbitkan kembali KIA yang hilang setelah pemohon mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
(2) OPD menerbitkan kembali KIA yang rusak setelah pemohon mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan dilampiri KIA yang rusak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai KIA diatur dengan Peraturan Wali Kota.
27. Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga Pasal berbunyi sebagai berikut :
(1) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta :
a. kelahiran;
b. kematian;
c. perkawinan;
d. perceraian;
e. pengakuan anak; dan
f. pengesahan anak.
(2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat :
a. jenis Peristiwa Penting;
b. NIK dan status kewarganegaraan;
c. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
d. tempat dan tanggal peristiwa;
e. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
f. nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang; dan
g. pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat
dalam register akta Pencatatan Sipil.
28. Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Data pribadi penduduk yang harus dilindungi memuat :
a. keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental;
b. sidik jari;
c. iris mata;
d. tanda tangan; dan
e. elemen data lainnya yang merupaan aib seseorang.
29. Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga Pasal berbunyi sebagai berikut :
(1) Data perseorangan dan dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 wajib disimpan dan dilindungi Kerahasiaannya oleh Pemerintah Daerah.
(2) Wali Kota sebagai penanggung jawab memberikan hak akses data kependudukan kepada Petugas pada OPD dan pengguna.
(3) Petugas dan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilarang menyebarluaskan data kependudukan dan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
30. Ketentuan Pasal 98 diubah, sehingga Pasal berbunyi sebagai berikut :
Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, tidak dipungut biaya.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya.
Diundangkan di Tasikmalaya pada tanggal 29 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA,
ttd
IVAN DICKSAN HASANUDDIN
LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2017 NOMOR 194
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA, PROVINSI JAWA BARAT : 10/317/2017.
Ditetapkan di Tasikmalaya pada tanggal 29 Desember 2017 WALI KOTA TASIKMALAYA,
ttd
H. BUDI BUDIMAN