Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib memeriksa kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari setelah menerima berkas permohonan Bantuan Hukum.
(2) Dalam hal persyaratan yang diajukan oleh Pemohon Bantuan Hukum belum lengkap, maka Pemberi Bantuan Hukum dapat meminta Pemohon Bantuan Hukum untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(3) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon
Bantuan Hukum untuk memperoleh Surat Keterangan Alamat Sementara dan/atau dokumen lainnya dari instansi yang berwenang sesuai domisili Penerima Bantuan Hukum.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari, Pemohon Bantuan Hukum wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Jika Pemohon Bantuan Hukum tidak dapat melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka permohonan tersebut dapat ditolak.
(6) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis.
Koreksi Anda
