Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembinaan, pengawasan dan pengendalian diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda