Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran atau sesuatu dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima biaya penyelenggara bantuan hukum dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah secara bersamaan terhadap penyelesaian masalah hukum yang sama dari penerima Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
