Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melaksanakan pengawasan Pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya, baik secara berkala atau sewaktu-waktu. (3) Dalam melaksanakan pengawasan, Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum; b. menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum; c. melakukan klarifikasi atas adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum yang dilaporkan oleh masyarakat; dan d. membuat laporan pelaksanaan pengawasan kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. (4) Wali Kota melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (5) Evaluasi dilaksanakan untuk menilai capaian pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Koreksi Anda