Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan pengelolaan anggaran program Bantuan Hukum kepada Wali Kota setiap triwulan, semesteran dan tahunan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pertanggung jawaban keuangan dan kinerja atas pengelolaan anggaran pelaksanaan Bantuan Hukum yang bersumber dari APBD.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Laporan realisasi anggaran Bantuan Hukum;
b. Laporan posisi keuangan program Bantuan Hukum;
c. Laporan kinerja pelaksanaan Bantuan Hukum; dan
d. Catatan atas laporan pengelolaan anggaran program Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
