Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum dan Pencairan Dana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda