Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum dan Pencairan Dana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
