Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Dalam memberikan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum berhak:
a. melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;
b. melakukan pelayanan Bantuan Hukum;
c. menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum
d. mendapatkan bantuan pendanaan dalam menjalankan tugasnya memberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum;
e. untuk bebas mengeluarkan pernyataan dan/atau menyampaikan pendapat dalam pelaksanaan tugasnya memberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum, dengan tetap berpedoman pada kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. mencari dan mendapatkan informasi, data, dan dokumen lainnya baik dari instansi pemerintah maupun pihak lainnya yang berhubungan dengan tugasnya;
g. mendapatkan perlindungan terhadap Kemungkinan pemeriksaan dan/atau penyitaan terhadap dokumen yang dimilikinya sehubungan dengan tugasnya; dan
h. kerahasiaan hubungannya dengan Penerima Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
