Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang miskin atau kelompok orang miskin yang berdomisili di Daerah dapat mengajukan diri menjadi Penerima Bantuan Hukum.
(2) Orang miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
(3) Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kriteria Miskin dari Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
